Ops Cipkon, Polsek Tj Kemuning Sita Ratusan Botol Miras, Pil Samcodin dan Lem Aibon

oleh -3,477 views
oleh
Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Pedi Setiawan, SH pres confrens tangkapan Miras dan pil Samcodin, Rabu (24/11/2021).(foto: Yusman/LN)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur, Rabu (24/11/2021) pukul 09.00 WIB berhasil amankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis. Selain Miras, polisi juga mengamankan puluhan keping obat jenis samcodin serta ratusan botol lem aibon yang kerap disalahgunakan oleh masyarakat untuk “fly”.

Ops Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek Tanjung Kemuning menyisir warung yang diduga kerap menjual Miras secara ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Kemuning. Alhasil, tim Ops Cipkon Polsek Tanjung Kemuning dipimpin langsung Kapolsek Iptu Pedi Setiawan, SH dan Kanit Reskrim, Aipda Adi Wijaya, SH.

Ops Cipkon Polsek Tanjung Kemuning mengamankan barang bukti ratusan Miras dari warung milik Nusir (72) warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah. Barang bukti bersama penjual Miras diamankan ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemilik atau penjual terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Penyidik akan menjerat penjual dengan undang-undang kesehatan tahun 2014. Karena terdapat barang bukti pil samcodin yang dijual secara ilegal oleh pelaku.

Pil samcodin memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan mengancam kerusakan saraf. Dari penyelidikan dilapangan, masyarakat pengguna samcodin menenggak hingga 30 butir. Karena itu, kegiatan Ops Cipkon ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

“Satu penjual Miras beserta barang bukti sudah diamankan dan dalam menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik. Akan dijerat undang-undang kesehatan kepada pelakunya. Hal ini guna memberi efek jera,” ungkap Kapolsek.

Tim Ops Cipkon memastikan penjual dengan cara berpura-pura membeli Miras dan pil samcodin di warung milik pelaku. Setelah dipastikan benar barang bukti ada, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di dalam warung.

“Alhamdulillah, ratusan boto Miras, lem aibon dan pil samcodin diamankan dari tangan pelaku,” ujar Kapolsek.

Berikut barang bukti yang diamankan Polsek Tanjung Kemuning :

– Mansion House Whisky : 66 Botol
– Mansion House Vodka : 9 botol
– Anggur merah besar : 1 botol
– Anggur merah kecil : 10 botol
– Newpot Kecil : 10 Botol
– Newpot Besar : 1 Botol
– Lem Aibon Kecil : 124 Kaleng
– Samcodin : 24 Keping

Penggeledahan dilanjutkan di warung milik Gusun Suan (33) warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah. Namun, dilokasi ini tidak ditemukan barang bukti apapun.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.