Tidak Penuhi Unsur dan Bukti Money Politik, Kasus Mantan Dewan Dihentikan

oleh -1,787 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Meskipun Bawaslu Kaur dan tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum menggelar konfrensi pers terkait hasil akhir kajian atas dugaa money politik terlapor mantan anggota DPRD Kaur, Ririn dan dua temannya. Beredar luas di pesan singkat aplikasi whatsapp bahwa, Gakkumdu anulir atau tidak menemukan cukup bukti adanya praktek money politik yang dilakukan terlapor.

Isu beredar, bahwa Gakkumud yang terdiri dari Bawaslu Kaur, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kaur tidak mendapat bukti atas dugaan peanggaran money politik yang dilakukan terlapor. Gakkumdu menyimpulkan kasus tersebut tidak terbukti dan dinyatakan dihentikan berdasarkan hasil kajian bersama tim. Dalam pesan singkat whatsapp tersebut, bahwa dugaan money politik tidak memenuhi unsur dan tidak ada bukti.

Dikabarkan Gakkumdu akan mengumumkan secara terbuka terkait penanganan dugaan money politik tersebut kepada masyarakat. Konfrensi pers akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kuasa hukum terlapor, Deden Abdul Haris, SH dikonfirmasi awak media menyambaut baik bocoran putusan hasil kajian Gakkumdu tersebut. Namun harapannya agar Bawaslu segera menyampaikan hasil putusan kajian tersebut kepada klain agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami menghargai segala bentuk putusan hasil kajian oleh Bawaslu dan Gakkumdu atas laporan dugaan money politik oleh klain kami. Bawaslu diharapkan segera menyampaikan hasil putusan tersebut,” ujar Deden Abdul Haris, Senin (7/12/2020).

Sementara, Bawaslu Kaur belum memberi keterangan pers terkait putusan atas dugaan money politik terhadap Ririn mantan anggota dewan Kabupaten Kaur yang ditangkap oleh tim pemenanga Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 beberapa waktu lalu di Kecamatan Nasal.(dar/jun)

No More Posts Available.

No more pages to load.