LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – KPU Kaur sebelumnya menargetkan pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Calon Kepala Daerah (Cakada) selesai dalam sehari. Pleno berjalan alot, sehingga tidak memenuhi target penyelesaian target yang dicanangkan. KPU Kaur berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan rapat pleno ditingkat kabupaten. Mengingat Tanggal 17 Desember sudah memasuki tahapan pleno di tingkat provinsi.
Pleno dimulai pada Selasa (15/12/2020) pukul 08.00 Wib. Namun hingga Rabu (16/12/2020) pukul 16.00 Wib, KPU Kaur belum juga merampungkan pleno. Lambannya proses pleno disebabkan banyaknya interupsi dari saksi calon yang keberatan atas hasil rekapitulasi.
KPU Kaur sempat menskor pleno pada Rabu (16/12/2020) dini hari. Sehingga dilanjutkan pada pukul 09.00 Wib hari ini. Menarik, pleno rekapitulasi perolehan suara untuk calon gubernur diwarnai penolakan tanda tangan Berita Acara (BA) oleh saksi calon gubernur nomor urut 03 Agusrin-Imron.
Pleno rekapitulasi suara calon bupati masih berlangsung sengit. Masing-masing saksi calon ngotot dengan pendiriannya. Keberatan saksi dilontarkan kepada KPU Kaur. Meskipun berjalan alot, KPU Kaur tetap optimis rapat pleno rampung hari ini dan langsung meluncur ke KPU Provinsi Bengkulu untuk pleno tingkat provinsi.(001/345/012)





