Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPednas) Kabupaten Kaur menggelar pernyataan sikap terkait rencana penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, Jumat (22/1/2021). Pernyataan sikap digelar ABPednas di sekretariat Desa Tanjung Kemuning I. Dalam pernyataannya, ketua ABPednas Kabupaten Kaur, Widi Harto mengungkapkan, tidak ada penundaan pemungutan suara Cakades tanggal 6 Februari 2021. Apabila, pemerintah tetap ngotot menunda, maka ABPednas akan melaksanakan pemungutan suara Cakades secara mandiri pada tanggal 6 Februari 2021.
ABPednas akan memfasilitasi pelaksanaan Pilkades di desa. ABPednas akan mengirim surat resmi ke pemerintah daerah dan turun kejalan guna mendesak pemerintah menggelar Pilkades pada 6 Februari 2021 mendatang.





