Senin, Revisi Perda Pilkades Kembali Ke Biro Hukum Pemprov

oleh -2,690 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Pemkab Kaur merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, Perda tersebut dikembalikan oleh Biro Hukum Pemprov karena masih ada yang kurang. Dengan rampungnya revisi Perda ini, Pemkab Kaur menjadwalkan, Senin (15/2/2021) mengirim kembali Perda ke Pemprov Bengkulu guna diregister dan diberi nomor.

Revisi Perda ini diharapkan tidak ada lagi perbaikan. Sehingga, dapat langsung diregister dan diberi nomor. Dengan demikian, akan segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Dengan teregisternya Perda ini maka akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak dimasa pandemi Covid-19.

Pemkab Kaur kejar waktu, pasalnya menyisahkan waktu dua peka ke depan kesepakatan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades. Jika Perda tak kunjung teregister pada tanggal 25 Februari maka akan sangat sulit terlaksananya pemungutan suara serentak 28 Februari.

“Senin lusa, revisi Perda tentang Pilkades dimasa pandemi Covid-19 baru akan dikirim kembali ke biro hukum Pemprov Bengkulu. Dan dilakukan koreksi ulang, mudah-mudahan sempurna dan langsung diregiter dan penomoran. Namun, jika masih ada kekurangan maka Perda ini akan kembali jalan-jalan. Kita yakin dan optimis, Perda selesai dalam pekan ini,” ujar Erwadi (44) warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Sabtu (13/2/2021).(007)

No More Posts Available.

No more pages to load.