DPO Pencurian di Gudang Bulog Mukomuko Dibekuk Polisi

oleh -1,587 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, MUKOMUKO –  YA (26) dan MH (26) warga Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko berhasil ditangkap Polsek V Koto Polres Mukomuko Polda Bengkulu berdasarkan LP/B/416/X/2018/BENGKULU/RES MM/SEK V Koto pada tanggal 30 Oktober 2018 lalu, dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 Tahun. Kamis (25/2/2021).

Seperti dilansir dari Humas Polda Bengkulu, kedua tersangka berhasil ditangkap polisi pada (25/2/2021) di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko sekira pukul 06.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan polisi kedua tersangka diduga melakukan pencurian kawat tembaga Gudang Bulog Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Mukomuko.

Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, S.IK, MH melalui Kapolsek V Koto, Iptu Sugiarto, SH, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/B/416/X/2018/BENGKULU/RES MM/SEK V Koto.

“Kedua tersangka telah masuk DPO kami sejak bulan Oktober 2018,” Ungkap Kapolsek V Koto. (Arf)

No More Posts Available.

No more pages to load.