LINTAS NUSANTARA.ID, MUKOMUKO – YA (26) dan MH (26) warga Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko berhasil ditangkap Polsek V Koto Polres Mukomuko Polda Bengkulu berdasarkan LP/B/416/X/2018/BENGKULU/RES MM/SEK V Koto pada tanggal 30 Oktober 2018 lalu, dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 Tahun. Kamis (25/2/2021).
Seperti dilansir dari Humas Polda Bengkulu, kedua tersangka berhasil ditangkap polisi pada (25/2/2021) di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko sekira pukul 06.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan polisi kedua tersangka diduga melakukan pencurian kawat tembaga Gudang Bulog Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, S.IK, MH melalui Kapolsek V Koto, Iptu Sugiarto, SH, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/B/416/X/2018/BENGKULU/RES MM/SEK V Koto.
“Kedua tersangka telah masuk DPO kami sejak bulan Oktober 2018,” Ungkap Kapolsek V Koto. (Arf)





