Napi Narkoba Kendalikan Peredaran Sabu Dari Dalam Lapas

oleh -2,308 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU – RK (43) Nara Pidana (Napi) kasus sabu yang divonis 5 tahun penjara kembali diamankan Subdit II Resnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus yang sama. Ia menjadi kurir sekaligus bandar narkoba yang beraksi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu, RK diamankan pada tanggal (27/2/2021) lalu saat operasi di dalam Lapas.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Farouk Oktora, S.Ik, SH didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, SH saat menggelar konferensi pers, Selasa (02/03/2021) siag mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi Polda Bengkulu bersama Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Bentiring.

Kejadian ini bermula saat KPLP melaksanakan kontrol kamar blok narkoba. Ketika ia melintas didepan kamar nomor 6 blok narkoba terlihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku.

Melihat gerak-gerik tersebut KPLP menginstruksikan kepada seluruh petugasnya penggeledahan di kamar blok 6 ruang tahanan kasus narkoba. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan dibawah bantal sebanyak dua paket.

Penggeledahan kembali berlanjut, petugas menemukan 11 paker sabu disimpan dibawah kasur. Barang bukti diamankan petugas dan terduga pelaku.

Dari interogasi petugas Lapas, barang haram tersebut akan diedarkan dalam Lapas maupun luar Lapas. Diakui RK kepada petugas, ia mendapat pasokan barang tersebut dari seseorang diluar Lapas berinisial SU.

“Polda akan berkoordinasi dengan Lapas guna pengawasan dan pengecekan kamar tahanan secara berkesinambungan,” ujarnya.

Selain sabu, lanjut Kasubdit, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni timbangan digital dari dalam kamar tahanan.

“RK ditetapkan sebagai Tsk. Ia merupakan Napi dengan vonis 5 tahun dalam kasus yang sama,” tandasnya.(521)

No More Posts Available.

No more pages to load.