Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita 854 Bidang Tanah Milik dan 18 Kamar Apartemen Tsk BTS

oleh
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dalam kasus mega korupsi ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara dengan nilai fantastis yakni lebih kurang Rp 23 triliun.

Tim Jaksa Penyidik Kejagung kali ini menyita aset milik tersangka (tsk) BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu.

Penyitaan aset 18 unit kamar apartemen tersebut telah mendapat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam pokoknya memberi ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit kamar di Apartemen Soulth Hills.

Hal ini diungkap dalam siaran pers Nomor: PR – 200/35/K.3/Kph.3/03/2021 di Kejagung disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, pada Sabtu (6/3/2021).

Dalam keterangannya, Leonard mengungkapkan bahwa, sebelumnya sudah dilakukan rilis terkait penyitaan asset tanah persil yang berkaitan dengan tsk BTS yakni, 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000,-.

Kemudian, tim jaksa penyidik juga menyita sebanyak 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2 . Selain itu, tim jaksa juga menyita, 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2 dan ditambah, 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

Terhadap asset-aset para tsk yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tsk. Baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri, bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Kasus korupsi di PT ASABRI terus berjalan oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung RI. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tsk. Penyitaan aset sebagai barang bukti pun sudah dilakukan dan terus dikembangkan. Mengingat, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 23 triliun.(amr)

 

Sumber : Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.

No More Posts Available.

No more pages to load.