LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Meskipun penyidik Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dugaan Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, namun penyidik Satreskrim Polres Kaur belum menyimpulkan calon tersangka (Tsk) kasus ini.
Namun, penyidik kepolisian membuktikan keseriusannya dalam mengungkap aktor intelektual Pungli NIPD kepada para perangkat desa di Kabupaten Kaur. Kasus Pungli ini mencuat ke publik setelah Satreskrim Polres Kaur berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu dengan barang bukti ratusan juta uang tunai.
Terbitnya SPDP dari penyidik kepolisian ini menjadi babak baru pengungkapan kasus Pungli NIPD di Kabupaten Kaur. Masyarakat menanti kerja keras penyidik menetapkan Tsk dalam dalam kasus Pungli NIPD tersebut.
Banyak asumsi masyarakat terhadap kasus NIPD ini. Beberapa kalangan menilai, Pungli ini melibatkan oknum pejabat dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ada pula yang menilai, bahwa kasus Pungli NIPD ini diperkirakan akan menyeret sejumlah nama pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) saja.
Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH dihubungi lintas nusantara.id, Sabtu (13/3/2021) melalui pesan whatsapp membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari kepolisian. Penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya ditangani kepolisian. Termasuk nanti siapa saja yang bisa ditetapkan Tsk Pungli NIPD tersebut.
“SPDP sudah diterima Kejari, untuk Tsk belum tahu siapa saja yang akan ditetapkan penyidik. Tunggu saja hasil penyelidikan teman-teman di kepolisian, untuk lebih jelas silakan langsung konfirmasi ke penyidik agar lebih gamblang dan jelas. Karena itu hak dan wewenang penyidik di kepolisian. Yang jelas, SPDP sudah diterima,” ucapnya diplomatis.(amr)






