Sekdes Jadi Tersangka, Penyidik Geledah Ruang Kerja Kadis PMD

oleh
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu akhirnya menetapkan oknum Sekdes di Kecamatan Kaur Tengah sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Oknum Sekdes berinisial Ha ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama lebih 18 jam, Selasa (16/3/2021), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ha.

Ha merupakan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur yang tertangkap tangan saat operasi Satreskrim beberapa waktu lalu dengan barang bukti ratusan juta.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Asmawi, S. Ag, MM. Namun, belum dapat terkonfirmasi secara langsung informasi penggeledahan tersebut.

Pantauan media di Mapolres Kaur, terlihat Kadis PMD Kaur tiba di gedung Reskrim Polres. Namun, belum diperoleh informasi terkait apa kehadiran Kadis PMD tersebut di Mapolres Kaur.

Kasus Pungli NIPD mulai memasuki babak baru, penyidik sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan. Masyarakat mengapresiasi kerja keras penyidik dalam mengungkap kasus Pungli NIPD tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur dalam mengungkap kasus Pungli NIPD,” ujar salah seorang warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Johan Anjar.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.