Empat Kasus Seret Nama Kadis PMD, Dua Lolos, Dua Jadi Tersangka

oleh -4,724 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Nama Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, H. As mendadak viral. Nama mantan Kadis Perhubungan ini menjadi bua bibir masyarakat. Pasalnya, di hari Kamis (18/3/2021) kelabu menjadi catatan sejarah dalam hidup pria paru baya berkepala pelontos ini.

Dihari yang sama, namun beda jam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda dengan dengan dua lembaga hukum yang berbeda pula. Kasus pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka kedua oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Kasus kedua, hanya berselang beberapa jam kemudian, ia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus korupsi pembangunan embung desa sumber anggaran APBN 2019 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).

Kedua kasus ini sama-sama melibatkan desa. Kasus Pungli tersangka pertama merupakan oknum Sekdes, di kasus kedua tersangka pertama adalah oknum Kades. Kedua kasus ini linier dengan tugas dan fungsinya sebagai Kadis PMD.

Dalam beberapa tahun terakhir, ternyata Kadis PMD memiliki catatan terkait kasus hukum. Kasus pertama adanya dugaan korupsi pengadaan alat pemancar TVRI, kasus ini pada saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan. Kasus ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang berakhir dengan pengembalian kerugian negara.

Kasus kedua, adanya laporan masyarakat di Polres Kaur terkait dugaan korupsi dana Bimbingan Tekhnis (Bimtek) bersumber Dana Desa (DD). Dalam kasus ini, penyidik tidak menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi.

Kasus ketiga, kasus Pungli NIPD dengan barang bukti uang tunai Rp 282 juta dari tangan tersangka pertama yang lebih dulu ditahan penyidik. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kedua dan dilakukan penahanan.

Kasus keempat, korupsi pembangunan embung Desa Babat Kecamatan Tetap yang merugikan negara Rp 148,7 juta. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kedua oleh penyidik Pidsus Kejari Kaur.

Dalam catatan kasus yang menyeret nama Kadis PMD ini, angka dua menjadi hal yang kramat. Karena, dihari yang sama Kadis PMD menjadi tersangka dua kasus dan ditetapkan orang kedua untuk setiap kasusnya.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.