Awas, Kades Terpilih Tanggung Hutang Pajak Belanja DD

oleh -2,546 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Hati-hati bagi Kades terpilih, pasalnya banyak desa yang belum melunasi pajak belanja Dana Desa (DD) tahun 2020. Pada saat serah terima jabatan, persoalan pajak DD harus diclearkan atau nol. Sehingga, tidak menjadi dosa warisan bagi Kades terpilih usai dilantik.

Hutang pajak DD tahun 2020 menjadi tanggungjawab Kades atau Pjs sebelumnya. Dengan demikian, tunggakan pajak DD harus sudah nol persen saat serah terima jabatan. Kalaupun belum dilunasi, maka Kades baru harus menyiasati dengan surat perjanjian dan pertanggungjawaban Kades sebelumnya terkait penyelesaian pajak DD.

“Kami mengingatkan Kades terpilih untuk lebih hati-hati, urusan pajak DD bisa menyeret ke persoalan hukum. Karena itu, harus diperjelas soal pajak tersebut agar tidak menjadi dosa warisan,” ujar Samosir Anwar (52) warga Kecamatan Lungkang Kule, Jumat (19/3/2021).

Pajak DD sudah menjadi ketentuan, bahkan nilai total pajak cukup besar bagi masing-masing desa. Karenanya, jangan sampai beban pajak diserahkan sepenuhnya kepada Kades terpilih.(team)

No More Posts Available.

No more pages to load.