LINTAS NUSANTARA.ID, JAWA BARAT – Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat amankan oknum camat Lengkong Kabupaten Sukabumi berinisial AB. Oknum camat ini berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada beberapa korban. Bahkan, AB berhasil menipu korbannya hingga Rp 1,2 Miliar.
Aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2017 silam. Pada saat menjalankan aksinya, AB belum menjabat sebagai camat. Hingga saat ini, oknum camat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukabumi.
“Untuk sementara ini ditangani oleh Satreskrim berkaitan dengan kejadian tahun 2017,” papar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, Selasa (23/3/2021), dikutip dari TribunCirebon.com.
Lebih lanjut Rizka menjelaskan, hal tersebut terkait masalah janji pengurusan pembelian tanah di daerah Tenjo Resmi Citepus. Saat itu, terdapat perjanjian masa pengurusan sekian bulan hingga tanah bisa berubah menjadi SHM pembeli. Namun, faktanya hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung terlaksana sementara uang korban juga tidak kembali.
“AB diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 1,2 miliar terhadap korbannya. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap oknum camat dan beberapa saksi,” tutup Kasat Reskrim.(007)
Sumber : TribunCirebon.com/nesiatimes.com





