LINTAS NUSANTARA.ID, MUSI RAWAS – Ada-ada saja ulah yang dilakukan oknum Kades Sukowari Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial As (43). Ia nekat korupsi anggaran Covid-19 bersumber dari Dana Desa (DD) mencapai Rp 187,2 juta.
Ia pun harus menjadi terdakwa dalam kasus penyelewengan dana Covid-19. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/3/2021), As membeberkan uang hasil korupsi tersebut.
Seperti dilansir Nesiatimes.com, As mengaku menggunakan uang senilai Rp187,2 juta untuk keperluan pribadi, judi, dan main perempuan. Tak hanya itu, ia juga mengaku memakai uang tersebut untuk membayar uang muka pembelian mobil milik selingkuhannya. As memaparkan, setelah pencairan ia menggunakan uang senilai Rp 70 juta untuk judi togel serta Rp 50 juta untuk judi Remi Song.
“Ada sekitar Rp 20 juta juga digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya,” tuturnya, seperti dikutip dari jpnn.com.
Lebih lanjut, As mengatakan, bahwa selingkuhannya itu merupakan istri orang yang tinggal di desa yang sama dengannya. Selingkuhannya itu, kata As pernah ikut sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau.
JPU mendakwanya dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Akibat perbuatannya itu, Askari terancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati.
Pengakuan oknum Kades ini membuat geli jaksa penuntut dan masyarakat yang menyaksikan langsung persidangan.(007)
Sumber: Nesiatimes.com/Jpnn.com





