LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Dua penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning mengundurkan diri. Selasa (6/4/2021), Pemerintah Desa (Pemdes) bersama TKSK dan tim sosial lainnya didampingi Babinsa serta Bhabinkamtibmas melakukan penyemprotan stiker tanda khusus di rumah penerima.
Dari kegiatan ini, dua penerima manfaat menyatakan mengundurkan diri dari program nasional ini. Dari data yang ada tercatat, 29 penerima penerima PKH dan 47 penerima manfaat BPNT. Kedua penerima manfaat yang mengundurkan diri yakni, Fauzan dan Ujang Lisman.

Peserta yang mengundurkan diri akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos), kemudian akan diupayakan mengganti dengan orang lain yang memang layak menerima manfaat PKH dan BPNT.
Kades Aur Ringit, Risiman menyampaikan, ada dua warga desanya yang mengundurkan diri dari kepesertaannya sebagai penerima PKH dan BPNT. Dengan mundurnya penerima maka jumlah penerima manfaat Desa Aur Ringit berkurang.
“Ada dua penerima manfaat PKH dan BPNT mengundurkan diri. Sehingga, jumlah penerima Bansos di Desa Aur Ringit berkurang,” ujar Risiman.(amr)





