16 Saksi dan Mantan Kadis PMD Kaur Kembali Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari

oleh -3,593 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Team penyidik pada tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Rabu (7/4/2021) kembali periksa mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, H. As. Selain memeriksa As, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait korupsi pembangunan Embung Desa Babat Kecamatan Tetap tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap para saksi dalam rangka memcari fakta hukum dan melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tindak pidana korupsi pembangunan Embung yang bersumber dari anggaran APBN.

Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH dalam rilis siaran persnya menyampaikan, pemeriksaan terhadap tersangka As dan 16 saksi dalam rangka mencafi fakta hukum dan alat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Pemeriksaan terhadap tersangka As dan 16 saksi menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Saksi yang diperiksa berasal dari pihak terkait pembangunan embung tersebut.

“Tersangka As kembali diperiksa team penyidik Pidsus Kejari Kaur bersama 16 orang saksi terkait,” ujar Ghufroni dalam rilis siaran persnya.

16 orang saksi yang diperiksa penyidik Pidsus yakni, PN sebagai PPK dari Kementerian PDT RI, SJ sebagai Kepala Desa Babat, BB sebagai Tim Pelaksana Kegiatan, AP sebagai Penyedia Bahan Bangunan, MF sebagai Direktur BUMDes, SP sebagai Ketua BPD, IS sebagai Tim Pengendali Kegiatan, NK sebagai Ahli SDM, MJ sebagai Bendahara Kegiatan Pembangunan, DM sebagai Tim Pengendali Bantuan, IH sebagai Anggota Tim Pengendali Kegiatan, PS sebagai Auditor BPKP, BI sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan, SI sebagai Kaur Keuangan, KH sebagai Ketua Tim Pengendali Kegiatan dan AS sebagai Pekerja pembangunan Embung.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.