LINTAS NUSANTARA.ID, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu. Dua diantaranya berstatus sebagai mahasiswa sedangkan satu lagi seorang wanita berusia 38 tahun berinsial H. Dua mahasiswa ini diketahui berinsial IL (23) dan temannya AS (25).
Ketiganya ditangkap di Kota Kendari, Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WITA. Penangkapan terhadap terduga pengedar sabu ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan kedua mahasiswa tersebut berinisial AS (25), IL (23), dan seorang wanita inisial H (38).
“Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Dolfi di Kendari, Jumat (2/4) dikutip dari metroonlinentt.com.
Dari hasil Lidik atas informasi tersebut, kata Kompol Dolfi, diketahui H dan AS berperan sebagai pengedar narkoba. Tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah indekos Asrama Aspuri Regina Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.
Polisi lantas membawa kedua tersangka untuk mengambil barang bukti (BB) yang disimpan di rumah indekos tersangka AS yakni indekos Rajawali di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Poasia Kecamatan Kambu, Kendari.
“Namun di kost tersebut sudah tidak ditemukan BB karena tas yang berisikan sabu telah dibawa oleh lelaki IL. Namun tim lidik berhasil menangkap lelaki IL dengan menyita 12 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas,” tutur dia, tulis metroonlinentt.com.
Setelah itu, polisi melanjutkan pengembangan pencarian dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS di Jalan Prof. Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia dan ditemukan BB sebanyak 38 sachet narkotika jenis sabu-sabu.
“Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 50 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 40,1 gram,” ujar Dolfi.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (808)
Sumber: jpnn.com
Artikel ini telah terbit dengan judul : https://metroonlinentt.com/2-mahasiswa-dan-1-perempuan-inisial-h-ya-ampun/





