LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Ujian Nasional (UN) bagi siswa tingkat SD dan SMP resmi ditiadakan tahun ajaran 2021/2022. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Kaur Nomor 420/327/DISDIK/KK/2021, bahwa tahun ajaran ini UN ditiadakan. Syarat kelulusan bagi siswa berdasarkan hasil evaluasi nilai raport tiap semester, menyelesaikan pembelajaran di masa pandemi dan memiliki nilai sikap atau perilaku minimal baik.
“SE ini menjadi dasar sekolah menentukan kelulusan siswa. Sehingga, nilai evaluasi inilah yang menentukan nilai masing-masing siswa,” ujar kepala SMPN 6 Kaur, Gusti Arsyah, S. Pd, Senin (12/4/2021) kepada lintasnusantara.id.
Dalam SE ini juga, lanjut Gusti Arsyah, menetapkan jadwal atau tahapan pembelajaran sekolah. Sekaligus jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 mendatang. Mekanisme Ujian Akhir Semester (UAS) bagi siswa kelas VII dan VIII.
SMPN 6 Kaur melaksanakan tahapan pembelajaran kepada siswa merujuk pada SE tersebut. Meskipun UN ditiadakan, namun siswa tetap diingatkan banyak belajar di rumah maupun sekolah. Pasalnya, akan berdampak pada saat melanjutkan pendidikan di tingkat SMA atau sederajat lainnya.
“Tahun ini, UN ditiadakan sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini dampak dari pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Siswa diingatkan tidak terlena dengan situasi saat ini. Semangat belajar wajib dijunjung tinggi demi kualitas pendidikan yang lebih baik,” tutup Gusti Arsyah.(amr/adv)





