Setubuhi dan Sebar Foto Pacar, Pemuda Kepahiang Dijerat Pasal Berlapis

oleh -3,617 views
oleh
Foto: Ilustrasi net-LN

LINTAS NUSANTARA.ID, KEPAHIANG – EY (20) pemuda Desq Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditangkap polisi. Pasalnya, pemuda ini melakukan tindak pidana penganiayaan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selain itu, pemuda ini juga dijerat pasal Undang-Undang ITE karena menyebarluaskan foto bugil pacarnya di akun Media Sosial (Medsos).

EY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim. Tersangka sudah melakukan aksi meniduri pacarnya yang masih berstatus pelajar di SMK ini.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH, Kamis (8/4/2021) lalu mengatakan, EY ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, tersangka terancam hukuman penjara cukup lama yakni 24,6 tahun.

“Karena perbuatannya, tersangka juga dijerat undang – undang ITE,” terang Welli dikutip dari RadarKepahiang online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Welli mengatakan, kalau tersangka memutuskan untuk menyebar foto bugil korban ini, dipicu amarah karena sempat terlibat cek cok dengan korban yang berstatus sebagai pacarnya. Tersangka sempat menghilangkan jejak dengan menghapus foto bugil korban yang diupload menggunakan handhonenya.

“Berkat kepiawaian penyidik Unit Tipiter, foto yang sudah dihapus tersebut berhasil ditemukan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Tersangka EY terancam dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 76 C tentang penganiayaan terhadap anak bawah umur dengan ancaman maksimal 3,6 tahun, pasal 76 D dan pasal 76 E karena menyetubuhi dan mencabuli anak bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta, pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 undang – undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(521)

No More Posts Available.

No more pages to load.