Curi Handphone Di Ponpes Warga Kaur Masuk Bui

oleh -4,846 views
oleh
Polisi saat mengamankan tersangka pencurian (foto. Dok Humas Polda Bengkulu)

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Team Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencurian handphone berinisial SS (19) warga Desa tebing rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan S Sos, kemarin Kamis (15/04/2021) mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada hari rabu (14/04/2021).

“Tersangka SS kita tangkap karena adanya laporan korban di Pesantren H. Satimo yang mengaku kehilangan 3 unit HP pada bulan januari lalu.” Ungkap Kanit Pidum.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka SS berawal adanya laporan korban yang menyampaikan bahwa pada bulan Januari 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah pesantren H. Satimo Desa Ulak Pandan, lalu ia mengambil tiga unit handphone jenis Samsung, Xiaomi dan Vivo.

Mendapati laporan tersebut, Personil Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati identitas dari tersangka.

”Setelah identitas tersangka kita kantongi, langsung kita lakukan penangkapan pada hari rabu (14/04/2021) berikut barang bukti.” Jelas Kanit Pidum.

Akibat perbuatannya, SS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian itu akan di jerat dengan pasal 363 HUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara.

“Waktu kita amankan pelaku ini tanpa perlawanan, barang bukti yang kita amankan satu unit Handphone jenis Samsung J5.Untuk ancamannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (521)

Sumber: Humas Polda Bengkulu

No More Posts Available.

No more pages to load.