Berlindung Dibalik PPDI dan NIPD, Perangkat Desa Mulai Bandel

oleh -4,174 views
oleh
Foto. Ilustrasi LINTAS NUSANTARA.ID

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Miris, Kades definitif yang baru sebulan dilantik tidak dapat berbuat banyak untuk merombak kabinetnya. Banyaknya aturan baik pemerintah pusat, provinsi dan daerah seakan menenggelamkan kewenangan Kades sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. UU mengamanatkan, bahwa kewenangan Kades adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun, apa daya bagi Kades. Berlindung di balik Persatuan Perangkat Desa (PPDI) dan Nomor Induk Peragkat Desa (NIPD) para perangkat desa mulai bandel dan sulit dibina. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa seakan tidak berlaku untuk merombak dan mengganti perangkat desa. Pemangku kebijakan daerah pun seakan memperkokoh perangkat desa tidak dapat diganti.

Akibatnya, banyak Kades yang harus bekerja sendiri tanpa didukung kabinetnya. Apalagi, perangkat desa yang selama ini memang sudah berseberangan pada saat kampanye calon Kades lalu. Tidak pernah peduli dengan tugas dan kewajibannnya. Pada akhirnya, Kades bekerja sendiri karena perangkat bandel dan tidak dapat digantikan.

Otonomi daerah mungkin saja sudah tidak berlaku lagi. Mengingat, semua diambil alih pemerintah pusat dalam mengeluarkan aturan. Sementara, terkadang aturan tidak sejalan dengan kultur daerah tertentu. Sayangnya pula, peraturan menteri, peraturan gubernur maupun peraturan bupati seakan melebihi kekuatan UU yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan roda pemerintahan desa.

Dengan munculnya, PPDI dan NIPD yang bertujuan awalnya sangat baik. Namun, ternyata pada pelaksanaannya menjadi sarana melakukan pelanggaran hukum. Misalnya saja, PPDI menjadi alat Pungutan Liar (Pungli) NIPD. PPDI juga dapat dimanfaatkan kepentingan politik daerah.

“Banyak yang harus dipahami dan dikaji ulang. Untuk menciptakan kreatifitas desa dibutuhkan satu kesatuan antara Kades dan perangkatnya. Namun, jika tidak sejalan maka yang ada saling ganggu dan membocorkan kerahasiaan desa ke publik,” ujar Rusman Jaya (42) warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Minggu (24/4/2021).(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.