LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu, Selasa (27/4/2021) pukul 16.00 WIB berhasil menangkap terduga pelaku pencurian. Terduga pelaku pencurian berinisial AFI (27) warga Desa Linau Kecamatan Maje Terduga ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/238-B / IV / 2021 / BENGKULU / RES KAUR / SEK NASAL.
Dari tangan terduga pelaku pencurian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo model 1820 warna hitam biru dengan nomor IMEI 1 : 868905049380596 dan No IMEI 2 : 868905049380588. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 ribu, dari tangan terduga pelaku.
Terduga pelaku melintas dijalan raya Desa Sinar Banten pukul 16.00 WIB. Mengetahui keberadaan terduga pelaku, anggota Reskrim Polsek Nasal dibantu anggota piket langsung menangkap pelaku.
Usai digeledah terduga dibawa ke Mapolsek guna diinteogasi. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kaur.
“Ya, kita mengamankan pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar Kapolsek Nasal, Iptu Danang melalui Kanit Reskrim, Bripka Kasmon Jauhari.(amr)





