KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Camat Kelam Tengah, Usadi Dinata, S. Pd secara tegas membantah dan mengklarifikasi adanya isu atau berita yang menyebutkan kantor camat memungut biaya pembagian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada para perangkat desa. Ada salah seorang Kades yang menyebutkan bahwa kecamatan memungut biaya dengan besaran variatif antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 perdesa.
“Tidak ada yang namanya pungutan dalam bentuk apapun. Dari awal disampaikan kepada kasi dan staf yang menangani pembagian NIPD untuk tidak melakukan pungutan apapun,” tegas camat kepada lintasnusantara.id.
Dikatakan camat, dengan beredarnya informasi tersebut, merusak dan menimbulkan kegaduhan. Maka dari itu, perlu diluruskan agar tidak menjadi sumber kesalahpahaman di masyarakat. Tidak dipungkiri ada beberapa orang perangkat desa usai menandatangani berita acara serahterima tiba-tiba meninggalkan uang kepada staf. Dari 13 desa yang ada di Kecamatan Kelam Tengah, hanya ada beberapa desa saja yang melakukan hal tersebut. Selebihnya, diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari kecamatan tidak pernah meminta atau memungut biaya sekecil apapun terhadap pembagian NIPD tersebut,” jelas camat.(amr)







