MALANG || LINTAS NUSANTARA.ID – Tim Satgas Pangan dikabarkan menggerebek gudang produsen beras UD Widodo jalan Sultqn Agung Desa Pringu Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Penggerebekan Satgas pangan dipimpin langsung Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
Dari hasil penggerebekan gudang beras oplosan ini, Satgas berhasil mengamankan 140 ton beras siap edar dan sejumlah barang bukti lain berupa jerigen berisi pestisida, tawas, dan insektisida. Bahan kimia tersebut dipergunakan sebagai bahan pemutih beras limbah yang tidak layak konsumsi.
Saat digerebek, proses pengolahan beras limbah sedang berlangsung. Sehingga, pemilik UD Widodo tidak dapat mengelak dari petugas.
Pemilik UD Widodo diamankan dan dijerat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 133 hingga Pasal 139 dengan Hukuman penjara 7 tahun hingga denda Rp 100 miliar.
Tim Satgas Pangan akhirnya menyegel 140 Ton Beras Siap Edar milik UD Widodo.
Menurut keterangan Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung yang memimpin Tim Satgas Pangan, hasil interogasi Winarso pemilik pabrik, beras limbah berasal dari Jombang. Kemudian, diproses secara Kimia serta dikemas menjadi beberapa merk antara lain merk Jagung Emas dan Tomat,” ujar Kapolres.
Dalam sehari, UD widodo bisa memproduksi beras Kimia sebanyak 28 sampai 30 Ton, dan dipasarkan daerah Malang Raya, Surabaya, Pangkalan Bun Kalteng dan Banjarmasin Kalimatan Selatan.
Dalam hal ini Tim Satgas membawa sempel baik beras yang sudah jadi dan Bahan Kimia untuk diuji dilabfor. Informasi diperoleh, beras limbah ini sudah beredar luas di beberapa wilayah yakni, Malang Raya, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kediri, Surabaya, Jakarta, Batam Palembang, Lampung, Sumatra, Pangkalan Bun, Maluku, Papua.(071)
Daftar kemasan beras yang diduga berbahan kimia :
1. Jagung Mas
2. Beras Maju
3. Dewi Kunti
4. Empat Mata Merah
5. Empat Mata Biru
6. Empat Mata Hijau
7. Lele
8. Cendrawasih
9. Tomat
10. Dua Jago





