Ibadah Haji 2021 Batal, 1.636 Jamaah Haji Bengkulu Dua Kali Batal Berangkat ke Tanah Suci

oleh -1,575 views
oleh
Kasi pelayanan haji

KOTA BENGKULU || LINTAS NUSANTARA.ID – Pasca keputusan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama yang memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji di tahun 2021 atau 1442 hijriah. Sebanyak 1.636 Calon Jamaah Haji asal Bengkulu yang telah dijadwalkan akan diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2021 ke tanah suci kembali harus batal berangkat tahun ini.

Sebanyak 1.636 Calon Jamaah Haji asal Bengkulu yang batal berangkat tersebut terdiri dari 1.607 calon haji reguler dari masih-masing kuota Kabupaten dan Kota dengan rincian Kota Bengkulu sebanyak 307 Cjh + 1 lansia, Kabupaten Bengkulu Utara 199 Cjh + 1 lansia, Bengkulu Selatan 127 Cjh + 2 lansia, Seluma 170 Cjh + 1 lansia, Kaur 106 Cjh + 1 lansia, Rejang Lebong 232 Cjh + 3 lansia, Kepahiang 108 Cjh + 4 lansia/ Lebong 92 Cjh/ Bengkulu Tengah 91 Cjh/ dan Kabupaten Mukomuko 175 Cjh + 3 lansia.

Ramadan Subhi/ Kasi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu mengatakan pembatalan keberangkatan 1.636 calon jamaah haji asal Bengkulu ini telah terjadi sebanyak 2 kali yakni terhitung pada tahun 2020 dan 2021. Dimana pembatalan yang kedua kali ini diambil sesuai Keputusan Menteri Agama dengan menimbang demi kesehatan, keselamatan dan keamanan para jamaah haji di tengah wabah pandemi covid- 19 yang masih melanda seluruh negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

“Pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Kota Bengkulu dan Kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibdah haji tahun 1442 H/2021 M,”terang Ramadan Subhi.

Dikatakan Ramadan Subhi/ Calon Jamaah Haji yang batal berangkat pada tahun 2021 ini akan diberangkatkan ke tanah suci pada tahun 2022 mendatang atau mundur satu tahun dari jadwal keberangakatan sebelumnya seperti yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu.

“Kejadian ini sama seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, Yang jelas Cjh yang batal berangkat tahun ini kita jadwalkan kembali keberangkatanya ke tahan suci pada tahun 1443 Hidjrian atau 2022 mendatang atau mundur satu tahun dari jadwal seharusnya,”jelas Ramadan Subhi.

Sementara itu dikatakan Ramadan Subhi, Bagi jamaah haji yang batal berangkat ke tanah suci di tahun 2021 dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama yang sama seperti tahun sebelumnya, Biaya perjalanan ibadah haji yang bisa diambil hanya biaya perjalanan ibadah haji yang lunas. Meski diambil setoran pelunasannya jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2022 atau 1443 hijriah mendatang.

“Yang bisa diambil itu hanya BIPIH pelunasan bukan BIPIH awal, Kalau BIPIH awal yang diambil itu artinya Calon jamah haji tersebut membatalkan keberangkatannya,”Tutup Ramadan Subhi.(fee)

No More Posts Available.

No more pages to load.