13 Desa Belum Lunasi PPh dan PPN, Siap Dilimpahkan Ke Penyidik

oleh -2,615 views
oleh
Gambar ilustrasi pajak.(foto: Dok-Net)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur deadline Kades yang belum menyelesaikan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) Dana Desa (DD) tahun 2020. Tercatat 13 desa yang belum melunasi pajak, tiga diantaranya belum sama sekali bayar pajak.

DPMD memberi deadline kepada Kades paling lambat membayar pajak pada Rabu (9/2021). Bagi Kades yang tidak mengindahkan deadline pajak ini, maka siap dilimpahkan ke penyidik pajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Plt Kadis PMD Kaur, M. Adhar Cilas, M. Pd mengungkapkan, koordinasi dengan pihak penyidik pajak Kejari Kaur dalam hal ini Seksi Datun. Setidaknya, ada tiga desa yang belum menyetorkan PPh dan PPN tahun 2020.

“Deadlinenya besok (9/6/3/2021) semua PPh dan PPN DD tahun 2020 sudah lunas. Bagi yang belum menyelesaikannya maka akan diserahkan ke penyidik pajak Kejari,” ujar Adhar Cilas.(amr)

Berikut Desa Yang Belum Melunasi PPh dan PPN:

1. Desa Air Long
2. Desa Linau
3. Desa Sinar Bulan
4. Desa Cinta Makmur
5. Desa Air Kering
6. Desa Aur Ringit
7. Desa Sulauwangi
8. Desa Padang Tinggi
9. Desa Tinggi Ari
10. Desa Tanjung Agung
11. Desa Tanjung Dalam
12. Desa Talang Marap
13. Desa Tanjung Ganti II

No More Posts Available.

No more pages to load.