Paripurna RTRW, Empat Fraksi Sepakat Tambak Diperluas dan Perkebunan Stop

oleh -1,805 views
oleh
Penandatanganan kesepakatan Reperda RTRW usai paripurna.(foto:Dok-LN)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Rapat paripurna DPRD Kaur, Senin (7/6/2021) diruang rapat berjalan mulus. Paripurna dengan agenda memdengarkan pandangan akhir fraksi DPRD terhadap Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2024.

Menarik, paripurna berjalan lancar tidak ada perdebatan panjang. Semua fraksi setuju Raperda RTRW disahkan menjadi Perda. Empat fraksi yakni Golkar, PDI Perjuangan, Se’ase Seijean dan Kaur Kondusif setuju lokasi usaha tambak udang di sepadan pesisir diperbolehkan. Mulai dari Kecamata Nasal hingga Kecamatan Tanjung Kemuning. Namun, tetap dengan mengikuti regulasi aturan yang berlaku.

Disisi lain, fraksi di DPRD Kaur juga sepakat tidak memberi ruang kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tidak ada lagi izin baru perusahaan perkebunan di Kabupaten Kaur. Perusahaan perkebunan yang ada hanya diperbolehkan mengelolah lahan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati (Wabup) Kaur, Herlian Muchrim, ST menyampaikan apresiasi kepada Pansus dan pihak yang terlibat dalam pembahasan RTRW ini.

“Dokumen RTRW menjadi acuan pemerintah daerah dalam membangun menuju Kaur Berseri,” ujar Herian Muchrim.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.