Desa Tinggi Ari-KUA Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Bawah Umur

oleh -1,998 views
oleh
Pemdes Tinggi Ari-KUA Sosialisasi pencegahan pernikahan bawah umur.(foto: Dok-LN)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning bersama Kantor Urusan Agama (KUA) sosialisasikan pencegahan pernikahan dibawah umur. Sosialisasi dihadiri langsung Kepala KUA Tanjung Kemuning, Iwanto, S.HI, MH sebagai narasumber kegiatan.

Selain itu, sosialisasi ini juga sekaligus penyampaian mekanisme pengajuan permohonan untuk menikah ke KUA serta batasan umur minimum. Bagi calon menikah yang belum mencukupi umur minimum wajib mengajukan sidang dispensasi dari Pengadilan Negeri (PA).

Dalam penyampaiannya, Kades Tinggi Ari, Arianto, S. PdI mengatakan, sosialisasi ini ditujukan bagi masyarakat yang akan mengajukan syarat pernikahan. Ada mekanisme yang harus disiapkan sebelum melaksanakan pernikahan.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pengetahuan bagi masyarakat sebelum melaksanakan pernikahan,” ujar Kades.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.