KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Camat Tetap Kabupaten Kaur, M. Edian, ST hadiri pelantikan perangkat baru empat desa, Rabu (15/7/2021) pukul 09.30 WIB di ruang Aula Kantor Camat (Kancam) Tetap. Pelantikan perangkat desa ini dipimpin masing-masing Kades. Ke-4 desa yang mengikuti pelantikan perangkat baru yakni, Desa Tanjung Agung, Desa Pagar Dewa, Desa Muara Tetap dan Desa Padang Binjai.
Usai pengambilan sumpah perangkat desa baru oleh Kades diruang aula kecamatan, Camat Tetap M. Edian, ST memberi arahan dan pesan kepada perangkat desa yang baru saja dilantik oleh Kades masing-masing. Agar perangkat desa yang baru saja dilantik dapat bersinergi dengan Kades serta mampu menyesuaikan diri di lingkungan masyarakat.

“Saya berharap, perangkat yang baru dilantik mampu menciptakan terobosan baru dalam layanan masyarakat dan menjadi mesin penggerak roda pemerintahan desa yang optimal,” pesan M. Edian, ST.
Lanjut camat, junjung tinggi kepercayaan masyarakat dan Kades. Bekerja dengan maksimal dan optimal mencapai layanan primam Tidak menunda program yang dicanangkan pemerintah maupun desa. Sehingga, masyarakat semakin percaya dan ikut mendukung capaian progres program.
“Jaga amanah yang diberikan, tetap menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat serta sukseskan program pembangunan yang dicanangkan,” ujar camat.

“Sesuai aturan yang berlaku, perangkat desa wajib ngantor dari Senin hingga Jumat setiap pekannya,” sambung camat.
Sementara itu, anggota Babinsa Koramil Kaur Selatan, Serka Mulyadi memberi masukan kepada perangkat desa yang baru dilantik. Menjadi perangkat desa merupakan amanah yang harus dipegang teguh. Dengan demikian, kehormatan pemerintah desa juga terpikul dipundak perangkat desa.

“Tidak akan mampu Kades sendiri menjalankan roda pemerintahan desa. Karena itu, perlu dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” beber Mulyadi.
Hadir dalam kegiatan pelantikan perangkat desa tersebut, Kades Tanjung Agung, Kades Padang Binjai, Kades Pagar Dewa, Kades Muara Tetap, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf kecamatan dan undangan lain. Kegiatan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.(tas/adv)






