,

Mangkir dan Menghilang, Mantan Ketua DPRD Lebong Bakal Dijemput Paksa Penyidik

oleh -4,471 views
oleh
foto dokumen LN.

LEBONG || LINTAS NUSANTARA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan akan menjemput paksa mantan ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 berinisial TR. Mengingat, TR sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Lebong.

Kejari Lebong melayangkan surat pemanggilan ketiga pada Jumat (16/2021), namun TR tetap mangkir dari panggilan tersebut. Menyikapi hal tersebut, penyidik mengambil langkah tegas dalam penindakan hukum. Melalui koordinasi dengan pimpinan guna melakukan penjemputan paksa terhadap mantan ketua DPRD Lebong.

Penyidik Kejari Lebong mendapati informasi, TR sudah tidak berada ditempat tinggalnya. Hingga kini belum terendua keberadaannya. Untuk itu, penyidik terus melakukan pelacakan keberadaannya dan segera dijemput paksa.

Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH dengan tegas menyampaikan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan, terkait kembali mangkirnya tersangka TR dari panggilan Kejari.

“Kami tim penyidik telah melakukan rapat dengan pimpinan dan setelah tanggal 16 juli ini, kita akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka TR,” ungkap Ronald.

Mangkirnya mantan ketua DPRD Lebong ini tidak mempengaruhi proses hukum terhadap empat tersangka lainnya yang saat tetap kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, Kejari Lebong telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dana rutin Sekretariat DPRD Lebong Tahun 2016 lalu, senilai Rp 1,3 Milyar.

Empat tersangka lain yakni mantan Sekwan berinisial SU, mantan bendahara berinisial ER, mantan unsur pimpinan berinisial MA dan AM, telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejari Lebong dengan memenuhi panggilan pihak kejaksaan, namun sayang, hanya tersangka TR yang terus mangkir dari 3 kali panggilan, hingga pihak kejaksaan melakukan tindakan tegas dengan upaya penjemputan paksa.

Kejari Lebong juga mengingatkan kepada tersangka untuk kooperatif, serta mengingatkan pihak-pihak lain untuk tidak menghalangi proses penyidikan, karena bisa ikut diproses.

“Kami mengingatkan kepada TR yang belum sempat datang untuk kooperatif, dan kepada pihak-pihak lain, siapapun yang merintangi penyidikan itu diatur dalam pasal 21 undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dapat kami proses,” pungkasnya.(ucit)

No More Posts Available.

No more pages to load.