KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hearing ke komisi I DPRD Kaur, Senin (19/7/2021) pukul 11.00 WIB. Hearing terkait laporan PPDI adanya mal administrasi terhadap pemberhentian perangkat desa disejumlah kecamatan.
PPDI diterima langsung oleh ketua komisi I DPRD Kaur, Basaruddin di ruang rapat komisi I. Kegiatan dihadir oleh tujuh anggota komisi I, asisten I, Plt Kadis PMD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kadis Inspektorat, Sekretatis Inspektorat, Camat Tanjung Kemuning, Camat Kaur Selatan, Camqt Luas, dan perwakilan PPDI Kabupaten Kaur.
Kegiatan hearing mendapat pengamanan tertutup Sat Intelkam Polres Kaur Polda Bengkulu. Dalam pengawasan dan pengamanan, Sat Intelkam mendapati kendurnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Peserta hearing kurang baik dalam menggunakan Prokes, tidak menjaga jarak. Peserta terlihat berkerumun serta abai akan Prokes.

Ketua komisi I DPRD Kaur, Basaruddin menyampaikan, surat permintaan hearing ke komisi I oleh PPDI diterima pada tanggal 12 Juli lalu. Hearing terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat oleh Kades.
“Surat permohonan hearing PPDI diterima komisi I pada tanggal 12 Juli, baru hari ini dapat dilaksanakan,” ujar Basaruddin.
Sementara itu, sekretaris PPDI Kaur, M Saleh menyampaikan aspirasi mereka kepada komisi I terkait keluh kesah mereka. Kades baru dilantik hasil pemilihan 28 Februari lalu, banyak yang memberhentikan dan mengangkat perangkat baru tanpa melalui mekanisme yang benar atau terjadi mal administrasi.
PPDI mencatat terdapat 288 perangkat dari 53 desa yang diberhentikan secara sepiha oleh Kades.
“PPDI mencatat ada 288 perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades di 53 desa. Pemberhentian ini dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 82 tahun
2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, Perbub Kaur Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan Perangkat Desa dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ujar M Saleh.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kadis PMDz Asdyarman, S. Sos menyampaikan, Dinas PMD pada dasarnya menerima laporan dan mengakomodir atas perubahan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat desa. Dinas PMD bukan mengangkat atau memberhentikan perangkat desa, sedangkan masalah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa hanya ditingkat kecamatan.
“Undang-undang telah kita pahami bersama dan titik akhir adalah Perbub. Namun, harus di rujuk pada aturan yang lebih tinggi. Akan tetapi mekanisme pemberhentian dan perangkat Desa harus sesuai dengan aturan yang telah berlaku agar pelayanan masyarakat desa secara damai,” ujar Asdyarman.
Ditambahkan Asdyarman, Dinas PMD hanya menerima informasi dan membahas surat keputusan apabila Kepala Desa menyampaikan SK ke pada PMD. Kades merupakan mitra PMD dalam menjalankan roda pemeritahan ditingkat desa, dan PPID menggangap pemberhentikan perangkat desa menyalahi aturan maka silakan untuk mengajukan keberatan melalui hukum yang berlaku, ungkap Asdyarman.
Sementara, Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul, SH menyampaikan pandangannya, komisi disiplin di bentuk hanya untuk mempermudah urusan dalam memeriksa rekomendasi. Akan tetapi dalam hukum komisi disiplin tidak ada dalam aturan, tetapi komisi disiplin hanya kebijakan pemerintah.
Kemudian, di Kemendagri ada dua hal, bahwa harus ada tim seleksi dan pengumuman. Pemerintah daerah tidak terlibat dalam mekanisme dalam pemberhentian perangkat desa. 47 desa sudah mengajukan gugatan kepada penegak hukum dan gugatan bukan di Pemda akan tetapi Kades sebagai tergugat.
“Gugatan ada di pengadilan tata usaha negara, tergugat adalah Kades bukan Pemda,” ujarnya.

Para camat yang hadir juga memberikan penjelasan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Kecamatan sudah membentuk komisi disiplin. Camat tidak membetikan rekomendasi jika tidak melalui mekanisme yang ada. Pada sidang komisi disiplin sudah diberi solusi yakni mengundurkan diri. Hal ini agr tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Komisi I dan OPD terkait mempersilakan PPDI menempuh jalur hukum. Menggugat melalui PTUN terkait mal administrasi yang dialami oleh perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades.(amr)







