Kenali Tanda Nomor Plat Pada Kendaraan Anda

oleh -3,517 views
oleh
Gambar ketentuan plat nomor Ranmor.(foto: Div Humas Mabes Polri)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Pemerintah menerbitkan kebijakan baru penerapan warna plat pada kendaraan bagi masyarakat. Kenali tanda plat nomor kendaraan baru yang ditetapkan pemerintah. Ada empat warna baru yang akan diterapkan.

Plat warna putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor (Ranmor) perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional.

Plat warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi Ranmor umum. Plat warna merah tulisan warna putih diperuntukkan bagi Ranmor instansi pemerintah.

Plat warna hijau tulisan hitam diperuntukkan bagi Ranmor dikawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas. Penerapan kebijakan warna pada plat Ranmor akan dimulai. Sehingga, masyarakat agar mengetahui jenis warna plat nomor Ranmornya.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.