KEPAHYANG || LINTAS NUSANTARA.ID – Team Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahyang Polda Bengkulu berhasil amankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tiri. Terduga pelaku berinisial IJ (40) pria asal Kabupaten Kepahyang ini berhasil ditangkap unit reaksi cepat team Elang Jupi pada 24 Agustus 2021 lalu di kediamannya.
Kapolres Kepahyang melalui Kasat Reskrim, AKP Wellywanto Malau, S. IK membenarkan telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial IJ.
Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak bulan Agustus 2018 lalu. Hingga anak tirinya menikah pun, pelaku masih melakukan tindak pidana persetubuhan berulang kali. Pada saat pertama kali aksinya dilakukan, korban masih dibawah umur. Korban masih pelajar kelas X SMK.
Pelaku terus menyetubuhi gadis tirinya hingga sudah menikah. Meskipun, sudah memiliki suami dan anak, pelaku tetap saja minta jatah. Pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.
Dilansir dari Garudadaily.com, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus ini terungkap saat suami korban mengetahui usia kandungan korban yang sudah delapan bulan. Padahal usia pernikahan mereka baru enam bulan.
“Perbuatan ini sudah berulang kali, berawal dari cerita maupun adanya suami dari korban ini menceraikan korban. Karena saat usia kandungan diperiksakan usia kandungan sudah delapan bulan, sedangkan mereka baru menikah 6 bulan lalu di tahun 2021 sehingga suami korban tidak menerima,” jelas Kasat, Rabu, 1 September 2021 dikutip garudadayli.com.
Bahkan, sambungnya, setelah menikah, pelaku masih melakukan perbuatannya itu sampai tiga kali. Kini, korban sudah melahirkan.
“Korban dicabuli sejak bulan 8 tahun 2018 sampai kemarin setelah korban menikah juga, ayah tirinya masih mencabuli dua kali ataupun bahkan tiga kali sih. Jadi habis pemeriksaan awal dari si korban menyatakan bahwa usia kandungan sudah 35 minggu dan kita langsung bawa ke rumah sakit, sudah lahiran dengan kondisi baik korban maupun anaknya sehat,” ujar Kasat.
Untuk diketahui, tersangka dibekuk Elang Jupi di kediamannya pada Selasa, 24 Agustus 2021. Dan dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pelaku terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.(team)
Sumber:Bencoolentimes.com/garudadaily.com





