Penuhi Panggilan Penyidik Polda Bengkulu, Pengacara Musihrin Beberkan Laporan Di Polres Kaur

oleh -2,011 views
oleh
Pengacara Zetriansyah, SH diperiksa penyidik Polda Bengkulu terkait laporan kliennya di Polres Kaur.(foto: Zetriansyah)

BENGKULU || LINTAS NUSANTARA.ID – Penyidik Polda Bengkulu periksa pengacara Musihrin, pelapor dugaan keterkaitan terlapor Zairi dan Edwar dalam kasus korupsi bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017 silam. Pengacara Musihrin dalam hal ini, Zetriansyah, SH memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan terkait laporan kliennya di Polres Kaur pada tanggal 6 September 2021 lalu.

Zetriansyah, SH mewakili kliennya Musihrin memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bengkulu, Senin (27/9/2021). Zetriansyah membeberkan kepada penyidik Polda Bengkulu, keterlibatan terlapor dalam perkara korupsi bantuan Kemenpora tahun 2017. Zetriansyah menjelaskan, keterlibatan terlapor Zairi dan Edwar sebagaimana didalam berkas perkara dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Ya, saya hari ini memenuhi panggilan Polda Bengkulu guna memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan klien saya di Polres Kaur beberapa waktu lalu,” ujar Zetriansyah dikonfirmasi melalui salularan teleponnya, Senin (27/9/2021).

Zetriansyah mengharapkan kepastian hukum atas laporan kliennya di Polres Kaur. Mengingat, kliennya, Musihrin bukanlah pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Melainkan, bersama-sama dengan orang lain. Dalam laporannya, Musihrin menyebut dua nama yang terlibat langsung dalam kasus tersebut yakni Zairi dan Edwar. Namun, hingga kini keduanya belum ditindaklanjuti.

Dalam persidangan, kedua nama tersebut disebut-sebut ikut andil dalam melancarkan aksi tindak pidana korupsi bantuan Kemenpora tersebut. Untuk itu, diharapkan laporan ini dapat segera dibuka kembali guna menyeret siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi bantuan Kemenpora tahun 2017 lalu.

“Kami berharap kepada penyidik segera melakukan pemeriksaan dan mengungkap tuntas siapa saja yang tetlibat dalam kasus korupsi ini. Kami minta kepastian hukum atas laporam kliennya kami,” ungkap Zetriansyah.(amr)

Source : kabarkhatulistiwa.id

No More Posts Available.

No more pages to load.