Simpan Sabu Dalam Kemasan Bungkusan Permen, Bandar Narkoba Cantik di Ciduk Polisi

oleh -3,270 views
oleh
Polda Bengkulu ungkap peredaran Narkoba.(foto: fer/LN)

KOTA BENGKULU || LINTAS NUSANTARA.ID – Satres Narkoba Polres Bengkulu berhasil menangkap tiga orang bandar narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi jaringan Lintas Provinsi. Dari tiga bandar narkoba yang diamankan satu diantaranya seorang wanita. Adapun modus yang digunakan untuk mengelabuhi petugas yakni dengan cara menyimpan sabu dan pil ekstasi ke dalam kemasan bungkusan permen.

Ketiga orang bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Lintas Provinsi yang berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu, Di dua lokasi yang berbeda di Kota Bengkulu tersebut masing- masing berinisial F-A, B-I serta satu bandar narkoba wanita berinisial O-N.

Dari tangan ke tiga orang bandar narkoba jaringan Lintas Provinsi tersebut, Polisi berhasil menyita sisa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27 paket siap edar dan pil ekstasi sebanyak 30 butir yang belum sempat dijual oleh ketiga orang bandar narkoba dengan berat narkoba mencapai 10 gram atau senilai 10 juta rupiah.

Selain mengamankan sabu dan pil ekstasi, Polisi juga menyita ratusan plastik klip, satu timbangan digital. gunting dan tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunisi saat akan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Doni Juniansyah mengatakan modus yang digunakan oleh ketiga orang bandar narkoba jaringan lintas provinsi untuk mengelabuhi petugas yakni dengan cara menyimpan sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam bekas kemasan bungkus permen dan diletakan dilokasi yang telah disepakati sebelumnya.

“Modus yang digunakan oleh bandar narkoba ini cukup terbilang unik yakni dengan cara menyimpan ke dalam bekas bungkusan permen guna mengelabuhi petugas yang melakukan pengintaian,”Terang Doni.

Ditambahkan Iptu Doni Juniansyah, Ketiga orang bandar narkoba jaringan lintas provinsi ini telah beroperasi sejak tahun 2018 silam atau selama hampir 4 tahun belakangan dengan target utama penjualan kepada kalangan mahasiswa dan pelajar yang ada di Kota Bengkulu.

“Untuk asal barang haram tersebu masih dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan sistem pengiriman melalu jalur darat, Untuk target penjualan mereka kepada para mahasiswa dan pelajar di Kota Bengkulu,”Unjarnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, Karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku bandar narkoba lainya yang hingga saat ini masih melakukan transksi narkoba.

Saat ini ketiga orang bandar narkoba jaringan lintas provinsi masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkulu. Sementara atas perbuatanya ketiga bandar narkoba itu terancam akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tengtang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Fee)

No More Posts Available.

No more pages to load.