SAMARINDA || LINTAS NUSANTARA.ID – Nahas dialami Juwana (25) karyawan salah satu perusahaan ternama di Kota Samarinda Kalimantan Timur. Ia tewas dengan luka tusuk dibagian pinggang dan lehernya diikat menggunakan tali rafia.
Mirisnya, pelaku pembunuhan karyawati cantik ini adalah sopir perusahaan tempatnya bekerja berinisial, Re (27). Sebelum membunuh korban, Re mengantar korban menggunakan mobil dengan tujuan menemui nasabah perusahaan.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan Taman Ekologi, Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam Samarinda. Re mencoba mencium korban yang duduk persis disampingnya. Namun, sayangnya korban menolak ciuman yang dilayangkan pelaku.
Penolakan tersebut membuat Re emosi, kemudian Re menyikut dada korban menggunakan kaki kirinya. Tak sampai disitu, pelaku menaikki badan korban dan menusuk pinggang korban menggunakan senjata tajam yang dibelinya. Kemudian, memastikan korban tidak melawan, Re mengikat leher korban menggunakan tali rafia.
Dilansir dari Montt.com, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budianto, pembunuhan itu terjadi di sekitar Taman Ekologi, Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam Samarinda pada Senin, 6 September 2021 lalu.
“Pelaku ada keinginan untuk mencium korban saat itu, namun korban menolak. Pelaku yang jengkel kemudian menyikut korban, tidak itu saja pelaku juga menaiki tubuh korban dan kemudian menusukkan pisau yang dibelinya ke punggung korban,” kata Eko, dikutip Montt.com, Selasa (28/9/2021).
Tak sampai di situ saja, Rendy kembali menusuk Juwana menggunakan pisau dan mengikat lehernya menggunakan tali rafia agar tidak dicurigai warga saat dalam perjalanan menuju ke ke Jalan Poros Tenggarong – Samarinda.
Sesampainya di lokasi, Rendy lalu melemparkan Juwana yang sudah dalam kondisi sekarat di pinggir jalan. Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik Juwana, yakni perhiasan gelang cincin anting, dan 2 buah handphone.
“Berdasarkan keterangan pelaku korban diletakkan di tepi jalan dalam kondisi sekarat. Pelaku kemudian menuju ke kota Tenggarong untuk mengisi BBM dan kembali ke Samarinda,” terang Eko.
Usai memastikan Juwana telah meninggal dunia, Rendy lantas kabur. Namun, pelarian Rendy berhasil dilacak polisi dengan cepat.
“Setelah kita dalami dan benar saja hasilnya kita dapatkan sejumlah barang milik korban berada di rumah pelaku, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam pelaku akhirnya mengaku telah membunuh dan mengantar penyidik ke tempat pembuangannya,” lanjut Eko.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang perampokan dan subsider Pasal 338 tentang perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Pelaku sudah diamankan dan terancam hukuman penjara dalam waktu yang cukup lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(team/Montt/reqnews).






