Korupsi RTH Senilai Rp 15 M, Kadis dan Kabid Perkim Ditahan Kejati

oleh -1,522 views
oleh
Kajati Jawa Barat dan Kababinkum TNI foto bersama.(foto: Kejati Jawa Barat)

JAWA BARAT || LINTAS NUSANTARA.ID – Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetap dua tersangka kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu.

Penyidik bidang pidana khusus langsung menahan dua tersangka yakni S kepala Dinaa Perumahan da Kawasan Pemukiman (Perkim) serta BSM Kabid perumahan di Rutan Mapolres tabes Kota Bandung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kedua pejabat ini melakukan pidana korupsi RTH senilai Rp 15 miliar pada tahun anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pelaksanaan pembangunan RTH kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak dalam siaran persnya mengatakan, tersangka yang ditahan yakni S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

“Penahanan S, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021,” ujarnya, Rabu (29/9) dikutip corpnews.

Untuk tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Disebutkan, tersangka S dan BSM, telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (28/9) sekitar pukul 09:00 WIB dan selanjutnya terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 September 2021 – 18 Oktober 2021.

Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Penyidik Kejati masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Penyidik akan secepatnya merampungkan berkas perkaranya guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.(team/corpnews)

No More Posts Available.

No more pages to load.