KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Keoknya Pemda di persidanga Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait gugatan hasil Pilkades Jawi Kecamatan Kinal berdampak pada semangat juang Perangkat Desa (Perades) yang mengajukan gugatan atas pemberhentian mereka oleh Kades.
Semangat Perades mengikuti persidangan di PTUN semakin kuat. Perades juga kian optimis bakal memenangkan gugatan mereka di PTUN Bengkulu. Perades yakin gugatan mereka akan dikabulkan majelis hakim PTUN Bengkulu.
“Kabar baik, sidang sengketa hasil Pilkades Jawi diputus majelis hakim PTUN Bengkulu dengan memerintahkan pelaksanaan pemilihan ulang. Begitu pula, nanti putusan memerintahkan agar Perades dikembalikan sebagai perangkat,” ungkap Musdalwan (46) warga Kecamatan Tanjung Kemuning.(amr)





