KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Kabar mengejutkan datang dari KPU RI, dikabarkan KPU menonaktifkan dua komisioner KPU Kaur. Namun, hingga saat ini belum diperoleh kepastian terkait informasi tersebut. Informasi menyebutkan, surat penonaktifan kedua komisioner KPU Kaur ini sudah diterbitkan KPU RI sejak pekan lalu.
Jika ini benar terjadi, maka kejadian tersebut menjadi sejarah baru bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Kaur. Sejak memisahkan diri dari Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Dari informasi diperoleh dilapangan, keduanya diberhentikan sementara berdasarkan surat keputusan Nomor 601/HK.06.4/042021 tanggal 17 September 2021. Surat tersebut diterima KPU Kaur tanggal 5 Oktober kemarin.
Kabar tersebut mulai menjadi perbincangan dikalangan pemerhati penyelenggara pemilu di Provinsi Bengkulu. Terkait dua komisioner KPU Kaur yang dinonaktifkan tersebut belum diperoleh kejelasan nama-namanya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Bengkulu dan KPU Kaur belum memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Namun, informasi tersebut mendekati kebenaran.
Bahkan, kabar menyebutkan bahwa penonaktifan ini sembari menunggu hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keduanya, dikabarkan ada hubungannya dengan perkara sidang DKPP beberapa waktu lalu yang mendudukan komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai teradu.
“Ya, suratnya sudah kami terima pada tanggal 5 Oktober kemarin. KPU Kaur menunjuk Plh mengisi kekosongan divisi yang ditinggalkan sementara waktu,” ujar ketua KPU Kaur, Yuhardi saat dikonfirmasi.
Informasi diperoleh kabarkhatulistiwa.id, penonaktifan sementara dua komisioner KPU Kaur ini merupakan bentuk sanksi tegas KPU terhadap KPU daerah. Sedangkan, untuk penetapan status keduanya, KPU menunggu putusan dari DKPP RI. Mengingat, DKPP memiliki kewenangan menyidang dan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia.(team/kabarkhatulistiwa)
Source : kabarkhatulistiwa.id





