KAPOLRI Jendral Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi digital terbaru khusus bagi masyarakat melaporkan Oknum polisi nakal. Masyarakat dapat melaporkan ulah polisi nakal dengan mudah cepat diaplikasi yang diberi nama Propam Presisi.
Untuk menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat hanya butuh waktu singkat dengan mengunduh aplikasi di APP Play Store. Laporan masyarakat secara otomatis masuk ke data base Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Kapolri mengatakan, hadirnya aplikasi tersebut untuk mengawasi kinerja polisi baik secara internal maupun eksternal. Hal itu, lantaran saat ini merupakan era keterbukaan, sehingga polisi tidak perlu menutup-nutupi setiap permasalahan yang ada.
Melansir halaman nesiatimes pada Kamis (21/10/2021), berikut cara melaporkan oknum polisi nakal melalui aplikasi Propam Polri:
Setelah mengunduh, pengguna mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK sesuai KTP. Lakukan verifikasi diri dengan scan wajah
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan”
Jika ingin langsung membuat pengaduan, isi form yang disediakan, pengguna juga dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyarankan agar masyarakat melaporkan oknum polisi yang melanggar hukum melalui aplikasi tersebut. Hal itu merespons adanya penggeledahan pada ponsel seorang warga secara acak oleh petugas kepolisian yang sempat viral.
Kompolnas menyatakan, polisi sebenarnya tidak diperbolehkan memeriksa ponsel warga secara acak. Harus ada surat perintah resmi bagi kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan.
Penggeledahan sewenang-wenang yang tidak sesuai aturan itu merupakan tindakan arogansi yang melanggar privasi masyarakat.
Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan polisi bisa melakukan penggeledahan setelah mendapat surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Aturan terkait kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan dan batasannya tertuang dalam Pasal 32-37 KUHAP. Di luar itu, polisi juga bisa melakukan penggeledahan apabila orang tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dengan diluncurkannya aplikasi Propam Presisi ini diharapkan tidak ada lagi oknum polisi nakal dan masyarakat dapat melapor kapan saja cukup dari rumah.(team/nesiatimes)





