Culik dan Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda Kampung Melayu Dijerat Polisi

oleh -1,581 views
oleh
Pelaku penculikan dan pencabulan anak bawah umur diamankan Polsek Kampung Melayu.(foto: tribrata)

BENGKULU || LINTAS NUSANTARA.ID – RA (27) pemuda asal Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu akhirnya menjadi pesakitan di sel tahanan Mapolsek Kampung Melayu Polres Bengkulu. RA diduga kerap melancarkan aksi kriminal dengan modus menculik dan mencabuli anak dibawah umur.

RA dimasuk perangkap polisi pada Minggu (31/10/2021). Ia ditangkap team Opsnal Satreskrim Polsek Kampung Melayu atas dasar diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu, AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo, S.IK., melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, hari ini (01/11/22) mengungkapkan, berdasarkan laporan orang tua korban, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial Mawar (3) bukan nama sebenarnya tengah bermain dipinggir jalan Kota Bengkulu.

Ibu korban yang baru pulang dari pasar melihat korban sedang menangis dan ditarik paksa oleh tersangka untuk naik ke atas sepeda motor tersangka. Melihat hal ini ibu korban berusaha mengejar tersangka, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampung Melayu.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berhasil ditanggap didepan pasar Simpang Kandis, atas peristiwa tersebut korban mengalami trauma serta merasa sakit di alat vital.

”Selain yang dilakukan tersangka saat ini, diduga tersangka telah melakukan penculikan anak sebanyak 4 kali dan melakukan kekerasan seksual di beberapa TKP. Tersangka berserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat saat ini telah diamankan dan tengah dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya dikutip tribratanews.bengkulu.go.id.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bengkulu juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak saat bermain, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.(amr/tribrata)

No More Posts Available.

No more pages to load.