JAMBI || LINTAS NUSANTARA.ID – Di era dunia digital masyarakat semakin mudah mengakses berbagai fitur aplikasi. Jika tidak dapat menggunakan dengan bijak dapat menyeret ke persoalan pelik. Seperti halnya yang dialami oleh oknum anggota DPRD Merangin Jambi satu ini.
Oknum anggota dewan yang diketahui berinisial AT menghebohkan jagat Merangin. Pasalnya, Vidio Call Sex (VCS) yang ia lakukan viral di dunia maya. Video yang berdurasi 2 menit itu diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Neng Ayu.
Baca Juga :
AT sendiri termasuk anggota DPRD dari Fraksi Partai Berkarya. Dia VCS pada tanggal 27 Oktober lalu bersama wanita yang dikenal melalui media sosial.
Ketua DPRD Merangin, Herman, menyampaikan AT mengakui perbuatannya. Sayangnya, video tersebut sudah beredar luas, sehingga tidak dapat ditolerir.
“VCS itu terjadi pada 27 Oktober 2021, namun kini telah beredar luas, kita juga tidak dapat mentoleransi atas perbuatan tidak terpuji oknum itu,” ujarnya, Jumat (12/11/2021) dikutip NKRIPOST.
Ia pun mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada oknum dewan tersebut. AT telah membuat nama DPRD Merangin buruk di mata publik.
“Karena 1 yang berbuat 34 lainnya bisa kena imbas dimata masyarakat. Seharusnya sebagai wakil rakyat dapat diminta bekerja demi rakyat bukan melakukan perbuatan tidak senonoh,” katanya lagi ditulis NKRIPOST.
Sanksi yang dimaksud, kata Herman, bisa pencabutan jabatan. AT sendiri telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Merangin.
“Mungkin sanksi tegasnya itu bisa dicopot jabatannya, ya terancam di-PAW. Kalau untuk kepartaian kita tidak tahu nantinya bagaimana. Mungkin partai dari oknum itu juga akan mengambil langkah, karena itu internal ke partai oknum tersebut lah yang menentukannya,” tuturnya.
Sebagai Ketua DPRD Merangin, Herman juga meminta maaf atas perbuatan oknum tersebut, karena telah membuat masyarakat kecewa.
“Bukan hanya dari masyarakat Merangin saja. Saya rasa seluruh Indonesia juga mungkin tahu, maka dari itu saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,”tutupnya.
Kasus VCS ini masih ditangani oleh BK DPRD Merangin, BK masih mendalami kasus tersebut dan akan memberi sanksi etik kepada oknum anggota dewan satu ini.(team/NKRIPOST/Kumparan)





