BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Kecelakaan tunggal akibat kondisi jalan berlubanh terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Pengendara sepeda motor Honda Varia jungkir balik akibat elakkan jalan berlubang di Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Arga Makmur.
Kecelakaan tersebut menyebabkan luka serius dibagian wajah korban, Rs (34) warga Desa Taba Baru Kecamatan Lais. Selain wajah, luka juga dialami pada bagian tangan, kaki dan tubuh lainnya.
Korban mengendarai sepeda motor honda vario BD 5520 SP dengan kecepatan sedang. pada malam hari sekira pukul 21.30 WIB. Buruknya kondisi jalan membuat pengendara kesulitan mengelak lubang mengangah di badan jalan.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi penasehat hukumnya mendatangi DPRD Bengkulu Utara untuk menyampaikan laporan terkait buruknya kondisi infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Wawan Ersanovi selaku Lawyer LBH Bengkulu Utara, menuturkan penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan, dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
“Jadi pada intinya kedatangan kita ke Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, disampaikan Wawan Ersanovi, SH mengatakan dalam persiapan dan juga pengajuan untuk Hearing terkait proses jalan yang berada di dalam wilayah Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, dimana kondisi jalan tersebut sangat memperhatikan,” tutup Wawan Adil LBH Bengkulu Utara.(isw)







