KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Sabtu (22/1/2022) pukul 09.00 WIB l, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur kembali memeriksa dua warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016-2021.
Sebelumnya, penyidik Tipikor sudah memeriksa ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinar Bulan pada Kamis dan Jumat kemarin. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan laporan ke Polda Bengkulu pada tanggal 3 Januari 2022 lalu oleh BPD dan perwakilan masyarakat Desa Sinar Bulan.
Pemeriksaan keterangan ini guna menelusuri data dan bahan. Kemudian, keterangan ini akan di konfrontir dengan keterangan saksi maupun pihak terkait. Ada atau tidaknya dugaan yang disangkakan ini butuh penelusuran dan pembuktian serta adanya alat bukti yang kuat.
Pemeriksaan pihak-pihak terkait akan dilakukan penyidik sehingga nantinya dapat disimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsinya. Kerugian negara juga harus dicek secara detail oleh tim ahli. Dengan demikian, diperoleh keadilan semua pihak.(amr)







