Parkir Pantai Pengubaian Liar, Itu Pungli

oleh -1,895 views
oleh
Kadishub Kaur, Dihan Bastari

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaur, Dihan Bastari menegaskan aktivitas penarikan biaya parkir di kawasan Pantai Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan adalah Pungutan Liar (Pungli). Pasalnya, pengelolaan parkir di kawasan wisata Pantai Pengubaian belum mengajukan perizinan di Dinas PMPTSP Kaur.

Dihan Bastari menegaskan, seluruh titik parkir di Kabupaten Kaur wajib mengantongi perizinan resmi. Jika tidak memiliki perizinan maka masuk kategori Pungli dan itu bertentangan dengan hukum.

“Tanpa terkecuali, semua titik parkir di Kabupaten Kaur wajib kantongi perizinan resmi. Jika tidak terindikasi Pungli dan itu ada konsekuensi hukum bagi pelaku Pungli,” tegas Dihan Bastari.

Dishub Kaur sudah berupaya jemput bola terhadap pengelolaan parkir di Pantai Pengubaian. Namun, hingga saat ini pengelolah belum ada yang datang ke Dishub untuk mengurus perizinan parkirnya. Oleh karenanya, aktivitas pungutan parkir tersebut terindikasi Pungli.

Dihan Bastari menjelaskan, dari pengelolaan parkir di beberapati titik mampu menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD parkir Rp 60 juta pertahun. Di bulan April ini, sudah over target dengan capaian Rp 90 juta. Jika semua titik parkir mengurus perizinan maka target PAD akan meningkat dari limit yang ditentukan.

“Saya tegaskan kepada pengelolah parkir yang belum mengurus perizinan agar segera menyelesaikannya. Sebab, bisa saja dijerat hukum tentang Pungli,” ungkap Dihan Bastari.(dang)

No More Posts Available.

No more pages to load.