Ahmad Marzuki : Kami Rindu Air Way Hawang Jernih Seperti Dulu

oleh -562 views
oleh
Kades Way Hawang, Ahmad Marzuki

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Limbah tambak udang yang mencemari aliran sungai Way Hawang Kecamata Maje Kabupaten Kaur sangat dirasakan warga desa. Meskipun, sempat beralibi limbah tambak udang tidak mencemari sungai, PT Dua Putra Perkasa (DPP) seolah mencari pembenaran sepihak.

Namun, bagi masyarakat yang merasakan secara langsung dampak pencemaran limbah tambak udang milik PT DPP ini, alibi perusahaan tidak dapat dibenarkan. Bahkan, masyarakat mengutuk keras atas pencemaran limbah tambak tersebut.

Sejak limbah tambak udang PT DPP ngocor ke aliran sungai, masyarakat merasakan dampak negatif. Mulai dari habitan sungai mati, air berubah warna hitam pekat hingga bau busuk menyengat hidung.

Dampak pencemaran lingkungan ini mengancam kesehatan masyarakat desa. Khususnya, ancaman Inspeksi Saluran Pernapasan (Ispa). Betapa tidak, bau busuk menyengat hidung menyeruak dan menimbulkan ketidaknyaman. Selain itu, warga juga tidak mendapat udara segar lagi sejak pencemaran lingkungan terjadi.

Kades Way Hawang, Ahmad Marzuki secara tegas mengatakan, pencemaran limbah tambak udang milik PT DPP di aliran Sungai Way Hawang nyata dan sangat dirasakan masyarakat. Jauh sebelum beroperasinya tambak udang ini aliran sungai Way Hawang berair jernih dan banyak habitan yang hidup didalamnya.

Namun sayang, setelah limbah tambak ngocor masuk ke sungai air berubah warna, ikan banyak mati dan bau busuk menyengat hidung mengganggu pernapasan masyarakat. Hal ini terjadi setiap hari. Belum ada solusi terbaik menangani limbah tambak udang ini.

“Kami rindu air sungai jernih, kami rindu mancing atau menjalah ikan di sungai ini. Limbah tambak ini membunuh habitat sungai dan sangat meresahkan,” ungkap Ahmad Marzuki.

“Tolong jangan cemari sungai. Ini adalah tempat usaha warga, selain itu sungai menjadi tempat aktivitas warga seperti mandi, mencuci dan lain sebagainya,” tambahnya lagi.

Diakui Ahmad Marzuki, meskipun PT DPP sudah berkontribusi kepada warga desa namun bukan berarti bebas membuang limbah ke sungai. Penyaluran sembako, pembangunan masjid serta memperkerja 10 orang warga desa lokal ini bukan jaminan bahwa limbah dapat dibuang dengan bebas oleh perusahaan.

“Pemdes tidak berpihak kemana-mana, kepentingan umum serta azas manfaat kemasyarakatan harus diutamakan. Jangan hanya sudah berkonstribusi lalu dapat membuang limbah begitu saja,” papar Ahmad Marzuki.

Hingga berita ini diterbit, manajemen PT DPP tidak dapat dikonfirmasi. Meskipun sudah dicoba mendatangi langsung ke tambak hingga melalui telepon selular maupun pesan singkat whatsapp tak respon sama sekali.(dang)

No More Posts Available.

No more pages to load.