Sengketa Warga Vs Perusahaan Silih Berganti, BPN Ukur Ulang HGU PT CBS

oleh -370 views
oleh
Kades Sinar Banten, Sarnak

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Belum selesai satu persoalan sengketa warga versus (vs) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kaur, kembali muncul persoalan baru. Seperti halnya, kisruh saling klaim lahan perkebunan kelapa sawit antara warga desa dengan PT CBS tak kunjung usai.

Sabtu (11/6/2022), team ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan inventarisasi lahan yang diklaim masuh ke wilayah HGU PT CBS. Team ukur BPN didampingi Bhabinkamtibmas, Dinas Perkebunan, Kecamatan, Pemerintah Desa (Pemdes) serta warga pemilik lahan langsung kelokasi guna pengukuran ulang.

Team ukur BPN bersama team gabungan lainnya mulai mendata dan cek lokasi lahan dan membawa patok tanda setelah diukur. Hari ini, team mengukur lahan di Desa Muara Dua Sinar Banten dan Desa Tri Jaya.

Kisruh saling klaim lahan perkebunan ini sudah lama terjadi. Namun, tak kunjung selesai dan kembali dilakukan pengukuran ulang yang melibatkan team BPN Kabupaten Kaur.

“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Pemdes akan mengawal proses pengukuran lahan hingga selesai,” ucap Kades Sinar Banten, Sarnak.

Pemdes juga akan menulusuri pelepasan lahan kepada perusahaan sebelumnya. Hal ini bertujuan agar persoalan lahan ini tidak meruncing dan berujung konflik berkepanjangan antara warga vs perusahaan.

Persoalan sengketa warga vs perusahaan ini terus mengalir. Banyak diantaranya yang belum terselesaikan dengan baik. Sebelumnya, muncul persoalan harga TBS di pabrik yang diprotes keras petani lokal, kisruh limbah tambak udang, konflik lahan di PT CBS dan yang akan muncul lagi kisruh perkebunan PT CHS yang merupakan group PT CBS di wilayah Eks Kaur Utara.

Kisruh terlama, konflik warga dengan perusahaan perkebuna kelapa sawit di Kecamatan Kinal yakni PT Desaria yang hingga saat inipun belum terselesaikan. Di perkebunan ini, warga mulai menguasai lahan kelapa sawit kembali. Sedangkan, manajemen perusahaan sudah tidak berada di tempat.(drs)

No More Posts Available.

No more pages to load.