Belum Ada Serikat Pekerja, Daerah Sulit Tetapkan UMK Sendiri

oleh -641 views
oleh
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans, Halipah Sari

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Hingga saat ini perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kaur belum memiliki organisasi serikat pekerja sendiri. Hal ini menjadi kendala Pemkab Kaur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri.

Pemkab Kaur pun hingga saat ini belum mampu menetapkan besaran UMK sendiri. Oleh karenanya, UMK Kabupaten Kaur masih mengacu pada UMP Bengkulu yakni kisaran Rp 2,2 juta perbulan.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Kaur, Halipah Sari Nofianti diruang kerjanya mengatakan, belum ada perusahaan yang membentuk serikat pekerja. Sehingga, berdampak belum adanya ketetapan UMK di Kaur
UMK saat ini mengacu pada UMP Bengkulu.

“Perusahaan masih enggan membentuk serikat pekerja sendiri. Untuk menetapkan UMK salah satu syaratnya adalah minimal delapan serikat pekerja,” ujar Halipah yang akrab disapa Eva diruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).

Lebih lanjut dikatakan Eva, Bupati Kaur sudah memberi imbauan kepada perusahaan agar membentuk serikat pekerja. Sehingga, Pemkab dapat menentukan UMK bagi pekerja yang ada di Kabupaten Kaur.

“Bapak bupati sudah mengimbau kepada perusahaan untuk membentuk organisasi serikat pekerja di perusahaannya agar dapat menentukan UMK,” ungkap Eva.(dang)

No More Posts Available.

No more pages to load.