Genjot Capaian PBB, Pemdes Selika II Surati WP

oleh -3,451 views
oleh
Pemdes Selika II Kecamatan Tanjung Kemuning surati WP terkait kewajiban bayar PBB.

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Mendekati batas akhir pelunasa Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2022, Pemerintah Desa (Pemdes) Selika II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur surati Wajib Pajak (WP) yang memiliki Objek Pajak (OP) di wilayah Desa Selika II, Kamis (21/7/2022).

Surat imbauan kepada WP dengan nomor 800/118/SLK-II/TK/KK/2022 tentang penagihan pajak bumi dan bangunan tahun 2022 disampaikan kepada WP yang memiliki OP di Desa Selika II. Melalui surat resmi tersebut, Pemdes Selika II berharap, WP dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan taat pajak.

Kades Selika II, Nuki Hartono, ST menyampaikan, surat yang dikirim ke WP ini menjadi pengingat ataupun imbauan agar masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada negara. Batas akhir pelunasan pajak yakni pada bulan September 2022.

Masih ada waktu bagi WP untuk membayar pajak mereka. PBB dapat dibayarkan langsung ke rekening Bank Bengkulu kemudian menyampaikan bukti setor ke Pemdes untuk di rekap.

“Bagi WP yang berada diluar desa atau dirantau dapat membayar pajak langsung ke rekening melalui bank. Kemudian, menyampaikan bukti lunas ke Pemdes agar terdata sudah bayar. Surat imbauan ini dikirim ke WP guna mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran WP bayar pajak,” ungkap Nuki Hartono.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.