KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kaur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW), enam bulan setelah Kades diberhentikan atau diangkat menjadi PNS maka harus sudah dilakukan pemilihan PAW.
Merujuk Perbup tersebut, Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan seharusnya akhir bulan ini sudah melaksanakan Pilkades PAW. Sesuai dengan berhentinya Kades Sinar Pagi, maka paling lambat tanggal 27 Oktober 2022 sudah melaksanakan PAW.
Baca Juga :
Hal ini diungkap Camat Kaur Selatan, Rendra Agung diruang kerjanya menyampaikan, Desa Sinar Pagi agar segera membentuk kepanitiaan ataupun koordinasi ke kecamatan dan Dinas PMD.
Menurut Rendra Agung, mekanisme Pilkades PAW adalah paling banyak 55 orang yang berasal dari 11 unsur masyarakat desa. Masing-masing unsur paling banyak lima orang.
Tekhnis Pilkades PAW berbeda dengan pelaksanaan Pilkades umumnya. Diawali musyawarah yang dilakukan oleh 1 unsur masyarakat. Kemudian, jika tidak ada kata sepakat maka diambil langkah voting dari 11 unsur tersebut.
11 unsur masyarakat ini terdiri dari tokoh masyarakat, pendidikan, agama, pemuda, perempuan, nelayan, tani, perajin serta kelompok unsur masyarakat miskin.
Tekhnis lainnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia. Kemudian, peserta calon Kades paling banyak tiga orang. Kades terpilih, akan menjabat selama sisa masa jabatan Kades lama.
“Tekhnis Pilkades PAW ini berbeda dengan pemilihan regular. Oleh karenanya, masyarakat harus paham. BPD pun wajib mengerti dan memahami regulasi aturannya. Pilkades PAW juga dinilai banyak mengundang perhatian warga desa. Karenanya, masyarakat diingatkan agar tetap tenang,” pesan Rendra Agung.(dang)





